This is an empty menu. Please make sure your menu has items.

Persyaratan Permohonan SBU BARU

PERSYARATAN Permohonan SBU BARu

BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 144/KPTS/DK/2022

Klasifikasi Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil

NOPERSYARATAN UMUM
KECILMENENGAHBESAR
 
1PENJUALAN TAHUNANUntuk pengajuan baru tidak dipersyaratkanPenjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
 –Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
 –Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhirLebih kecil dari Rp. 2.500.000.000,-Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.500.000.000,-Untuk BUJKN  lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,-
  *BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK   
 –Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi   
 
2KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGANLebih besar atau sama dengan Rp. 300.000.000,- (per subklasifikasi)Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (per subklasifikasi)Untuk BUJKN lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,-             (per subklasifikasi)
 –Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK
 –Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha
 –Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
3PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSIPJBU dapat merangkap sebagai PJTBU1 orang PJTBU dengan SKK  minimal jenjang 7 atau ahli muda1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya
 –Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi :1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 6  atau teknisi/analis
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
 –Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 5 atau teknisi/analis1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 6 atau teknisi/analis 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda
 –Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
 –1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di                                                    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                                                NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 51 – 70)
 
4KRITERIA KEMAMPUAN PERALATANpaling sedikit 1 (satu) perklasifikasipaling sedikit 2 (dua) perklasifikasipaling sedikit 3 (tiga) perklasifikasi
 –Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:Note apabila belum dapat dipenuhi :
  a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
  b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi
 –Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) Surat Pernyataan :
 –Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan KerjaSurat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) 
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
 –BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di                                                                                                                                     PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 71 – 82)
 –Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)   
 
5KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPANSertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
   Dokumen penerapan SMAP; atau
   Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 
   Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
 
NOPERSYARATAN ASING
PMAKANTOR PERWAKILANBUJKA
 
1PENJUALAN TAHUNANPenjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
 –Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
 –Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhirUntuk BUJK Penanam Modal Asing  lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,-Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,-Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,-
  *BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
 –Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi
 
2KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGANUntuk BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,-Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,-
 –Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK
 –Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha
 –Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
3PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
 –Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi :
  a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
  c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
 –Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama
 –Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
 –1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di                                                    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                                                NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 51 – 70)
 –Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)   
 
4KRITERIA KEMAMPUAN PERALATANpaling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasipaling sedikit 5 (lima) persubklasifikasipaling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi
 –Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:Note apabila belum dapat dipenuhi :
  a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
  b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi
 –Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) Surat Pernyataan :
 –Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan KerjaSurat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) 
  Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
 –BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di                                                                                                                                     PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 71 – 82)
 
5KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPANSertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
   Dokumen penerapan SMAP; atau
   Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 
   Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
 

Klasifikasi Spesialis

NOPERSYARATAN SPESIALIS
BUJKN & PMAKP BUJKA & BUJKA
IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004PB, PL***IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004PB, PL***
 
1PENJUALAN TAHUNANTidak dipersyaratkanTidak dipersyaratkanTidak dipersyaratkanTidak dipersyaratkan
 
2KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGANLebih besar atau sama dengan Rp.5.000.000.000,- (per subklasifikasi)Lebih besar atau sama dengan Rp.75.000.000,- (per subklasifikasi)Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi)Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi)
 –Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total ASSET pada Neraca kuangan BUJK
 –Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dapat dipenuhi dengan neraca keuangan yang dibuat oleh badan usaha
 –Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset lebih dari atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dipenuhi dengan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang teregistrasi
 –Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus di konversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi
 
3PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
 –Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi :
  a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
  c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
 –Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya 1 orang PJSKBU  dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya
 –Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
 –1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di                                                                                                                                                 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                                                                                                                                           NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 51 – 70)
 
4KRITERIA KEMAMPUAN PERALATANpaling sedikit 2 (dua) perklasifikasipaling sedikit 2 (dua) perklasifikasipaling sedikit 5 (lima) perklasifikasipaling sedikit 5 (lima) perklasifikasi
 –Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:Note apabila belum dapat dipenuhi :
  a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
  b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasiSurat Pernyataan :
 –Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi), atau                                                                                                                        Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
 –Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja 
   Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di                                                                                                                                                                                                                      PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022  (Halaman 71 – 82)
 –BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK 
 –Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)    
 
5KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPANSertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
   Dokumen penerapan SMAP; atau
   Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 
   Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahunSurat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
 

Kami Siap Bantu