NO | PERSYARATAN | UMUM | |||
KECIL | MENENGAH | BESAR | |||
1 | PENJUALAN TAHUNAN | Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan | Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id) | ||
– | Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id) | ||||
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir | |||||
– | Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir | Lebih kecil dari Rp. 2.500.000.000,- | Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.500.000.000,- | Untuk BUJKN lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,- | |
*BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK | |||||
– | Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi | ||||
2 | KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGAN | Lebih besar atau sama dengan Rp. 300.000.000,- (per subklasifikasi) | Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (per subklasifikasi) | Untuk BUJKN lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,- (per subklasifikasi) | |
– | Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK | ||||
– | Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha | ||||
– | Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||||
3 | PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI | PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 7 atau ahli muda | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya | |
– | Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi : | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 6 atau teknisi/analis | |||
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) | |||||
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU) | |||||
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU) | |||||
– | Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 5 atau teknisi/analis | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 6 atau teknisi/analis | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda | |
– | Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi | ||||
– | 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK | Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70) | |||
4 | KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN | paling sedikit 1 (satu) perklasifikasi | paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi | paling sedikit 3 (tiga) perklasifikasi | |
– | Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: | Note apabila belum dapat dipenuhi : | |||
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; | Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan | ||||
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi | |||||
– | Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) | Surat Pernyataan : | |||
– | Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja | Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) | |||
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) | |||||
– | BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK | Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82) | |||
– | Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7) | ||||
5 | KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN | Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau | |||
Dokumen penerapan SMAP; atau | |||||
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | |||||
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun | |||
NO | PERSYARATAN | ASING | |||
PMA | KANTOR PERWAKILAN | BUJKA | |||
1 | PENJUALAN TAHUNAN | Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id) | |||
– | Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id) | ||||
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir | |||||
– | Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir | Untuk BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,- | Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,- | Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,- | |
*BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK | |||||
– | Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi | ||||
2 | KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGAN | Untuk BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000, | Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,- | Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,- | |
– | Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK | ||||
– | Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha | ||||
– | Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||||
3 | PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama | |
– | Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi : | ||||
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) | |||||
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU) | |||||
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU) | |||||
– | Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama | |
– | Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi | ||||
– | 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK | Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70) | |||
– | Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7) | ||||
4 | KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN | paling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasi | paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi | paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi | |
– | Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: | Note apabila belum dapat dipenuhi : | |||
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; | Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan | ||||
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi | |||||
– | Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) | Surat Pernyataan : | |||
– | Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja | Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) | |||
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) | |||||
– | BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK | Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82) | |||
5 | KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN | Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau | |||
Dokumen penerapan SMAP; atau | |||||
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | |||||
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun | |||
NO | PERSYARATAN | SPESIALIS | ||||
BUJKN & PMA | KP BUJKA & BUJKA | |||||
IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004 | PB, PL*** | IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004 | PB, PL*** | |||
1 | PENJUALAN TAHUNAN | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | |
2 | KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGAN | Lebih besar atau sama dengan Rp.5.000.000.000,- (per subklasifikasi) | Lebih besar atau sama dengan Rp.75.000.000,- (per subklasifikasi) | Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi) | Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi) | |
– | Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total ASSET pada Neraca kuangan BUJK | |||||
– | Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dapat dipenuhi dengan neraca keuangan yang dibuat oleh badan usaha | |||||
– | Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset lebih dari atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dipenuhi dengan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang teregistrasi | |||||
– | Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus di konversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi | |||||
3 | PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama | 1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama | |
– | Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi : | |||||
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) | ||||||
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU) | ||||||
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU) | ||||||
– | Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya | 1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya | |
– | Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi | |||||
– | 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK | Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70) | ||||
4 | KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN | paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi | paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi | paling sedikit 5 (lima) perklasifikasi | paling sedikit 5 (lima) perklasifikasi | |
– | Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: | Note apabila belum dapat dipenuhi : | ||||
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; | Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan | |||||
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi | Surat Pernyataan : | |||||
– | Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id) | Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi), atau Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) | ||||
– | Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja | |||||
Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82) | ||||||
– | BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK | |||||
– | Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7) | |||||
5 | KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN | Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau | ||||
Dokumen penerapan SMAP; atau | ||||||
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | ||||||
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun | Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun | |||
Kami Siap Bantu